Uni Emirat Arab Hapus Kewajiban Menggunakan Masker di Ruang Terbuka

- 27 Februari 2022, 23:59 WIB
Uni Emirat Arab akan memperkenalkan pajak perusahaan mulai pertengahan 2023.
Uni Emirat Arab akan memperkenalkan pajak perusahaan mulai pertengahan 2023. /Pixabay/Smarko/

Vox Timor - Uni Emirat Arab (UAE), pusat bisnis dan pariwisata di Timur Tengah, pada akhir pekan menghapus kewajiban memakai masker di ruang terbuka dan karantina bagi kontak erat kasus COVID-19.

Pelancong yang sudah disuntik vaksin lengkap tidak diharuskan lagi melakukan tes PCR setibanya di negara tersebut, demikian pedoman terkini dari Otoritas Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional.

Pedoman itu berlaku mulai Sabtu, kata otoritas.

Baca Juga: Reaksi Terhadap Invasi ke Ukraina, Dunia Olahraga Mulai Menjauhi Rusia

“Bagi sektor pariwisata dan ekonomi, aturan jaga jarak sosial telah dihapus. Sementara, pemakaian masker di ruangan tertutup masih diwajibkan,” kata mereka, Dikutip Vox Timor dari ANTARA.

Ibu kota Abu Dhabi juga menghapus syarat masuk di perbatasan, yakni hasil negatif tes PCR, bagi mereka yang datang dari emirat UAE lainnya.

Baca Juga: Wisatawan Diminta Selalu Tetap Taat Prokes Saat Berlibur

Kasus harian COVID-19 di UEA turun menjadi sekitar 600 kasus dari hampir 3.000 kasus sehari pada Januari.***

Editor: Emanuel Dile Bataona

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x