Ketika menerima aduan mengenai Dana Desa, terlebih dahulu dilaporkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.
Kemudian APIP menyerahkan laporan tersebut ke APH setelah diketahui ada tindak pidana.
"Mungkin hari Senin, kami akan melaporkan aduan ini ke Inspektorat," ujarnya menjelaskan.
Ia menyatakan berkas laporan mantan Kepala Desa ini telah diregistrasi oleh Kejari Taliabu.
Dalam berkas yang diadukan, pelapor juga memperlihatkan bukti pembangunan TPQ yang belum selesai.
"Yang ada hanya batako (tela press) dan tiang seper empat," timpalnya.