Saat itu, korban berada di samping rumahnya. Tiba-tiba, tersangka memukul korban menggunakan besi tumpul.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam dibagian siku, jari dan lengan sebelah kiri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Nazamuddin mengatakan perkaranya sudah diproses.
Ia bilang kasus ini telah dilakukan tahap satu yakni penyerahan berkas dari polisi ke jaksa penuntut umum.
"Kasus sudah tahap satu, dari Polres ke kami," ucap Nazamuddin, Jum'at 3 Maret 2023.
Penulis: La Ode