VOX TIMOR - Unit Jatanras Polres Manggarai,Kabupaten Manggarai,Nusa Tenggara Timur mengamankan pelaku bandar judi kupon putih berinisial RS (25) di Kampung Urang,Desa Pong Umpu,Kecamatan Welak,Kabupaten Manggarai. Rabu,18 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Kasubag Polres Manggarai, Ipda I Mades Budiarsa saat dihubungi Voxtimor.com.
Dirinya mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari masyarakat bahwa maraknya perjudian kupon putih di kampung Uran.
Menanggapi laporan warga,lanjut made Unit Jatanras bergerak untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil dari penyeldikian tersebut Jatanras Polres Manggarai menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti judi kupon putih tersebut.
"Pelaku mengakui aktifitas judi kupon putih yang di lakoni pelaku sudah berlangsung 2 Tahun sejak bulan April Tahun 2020 sampai pelaku di tangkap",kata Ipda Made.
Baca Juga: Sifat Zodiak Libra Cukup Unik, Menjunjung Tinggi Keadilan
Ia juga mengatakan bahwa, barang bukti yang diamakan satu unit Handphone Realme C2 yang berisi angka kupon putih melalui pesan singkat via sms dan Whatsapp dan uang sebesar Rp.136.000,00 dari hasil pembelian angka kupon putih juga satu buah buku Rekapan berisi angka-angka.
"Saat ini, pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Kata Made.***