Pasangan Baru Harus tahu Pasal-pasal KUHP Tentang Rumah Tangga

- 18 Desember 2022, 10:16 WIB
Ilustrasi pengantin baru
Ilustrasi pengantin baru /bojes seran/

VOX TIMOR - 

DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. KUHP bakal berlaku efektif dalam tiga tahun setelah disahkan dan saat ini sedang disosialisasikan. Sayangnya, banyak kritikan dari masyarakat terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversial, salah satunya yang mengatur urusan rumah tangga dan keluarga.
 
 
Ya Moms, ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan bagi pasangan suami istri, termasuk juga yang telah memiliki anak. Karena beberapa urusan rumah tangga turut diatur dalam KUHP. Bila dilanggar, tentu ada hukuman denda maupun penjara yang menanti.
 
Berikut kumparanMOM rangkum apa saja yang perlu Anda dan suami pahami tentang beberapa pasal berkaitan dengan urusan rumah tangga.
 
1. Kontrasepsi - Pasal 408-410
 
Jadi Moms, setiap orang dilarang menunjukkan atau menawarkan alat pencegahan kelamin, kecuali petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan. Ancaman hukuman dendanya Rp1 juta.
 
"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I." - Pasal 408
 
 
2. Perzinaan - Pasal 411
 
Ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 10 juta. Pasal perzinaan ini mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Namun, pasal perzinaan baru bisa diproses hukum jika:
 
"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
 
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
 
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan" - Pasal 411 ayat (2).
 
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
 
3. Kumpul Kebo - Pasal 412
 
Sementara bagi yang telah melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan akan dipidana paling lama 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta.
 
 
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." - Pasal 412 ayat (1)
 
Sama seperti perzinaan, delik aduan baru akan diproses hukum bisa dilaporkan oleh suami atau istri yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.
 
4. Perkosaan ke Pasangan Sendiri - Pasal 473
 
Dalam pasal ini, bila Anda suami istri sah namun ada pemaksaan bersetubuh juga dianggap dapat dipidana perkosaan, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
 
"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun." - Pasal 473
 
 
"Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
 
a. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuan nya karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami atau istri sahnya." - Pasal 473 ayat (2) poin a.
 
5. Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain - Pasal 257
 
Hati-hati juga nih, Moms. Masuk rumah atau pekarangan rumah orang lain secara paksa bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp10 juta. Yang dimaksud memaksa seperti orang yang masuk dengan jalan, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dulu dari pihak yang berhak.
 
"Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut Atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II." - Pasal 257 ayat (1)
 
 
6. Ganggu Tetangga karena Berisik - Pasal 265
 
Pasal ini bicara tentang ketertiban publik, yaitu mengganggu tetangga karena berisik pada malam hari. Bila melanggar, bisa dipidana maksimal Rp10 juta.
 
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang
 
mengganggu ketentraman lingkungan dengan:
 
a. membuat ingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau
 
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu."
 
7. Lalai Menjaga Anak - Pasal 341
 
Apabila setiap orang yang dianggap lalai membiarkan anak tanpa pengawasan juga bisa dipidana lho, Moms. Ancaman dendanya maksimal Rp10 juta atau hukuman penjara 6 bulan.
 
"Setiap orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi orang tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." Pasal 341
 
 
8. Pencabulan Terhadap Anak - Pasal 418
 
Bila melakukan tindakan percabulan terhadap anak kandung, anak tiri, anak angkat, anak anak asuh, maka siap-siap dipidana penjara paling lama 12 tahun.
 
"Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."
 
 
9. Aborsi - Pasal 463
 
Moms, tindakan aborsi tanpa indikasi medis juga terancam pidana penjara hingga empat tahun. Diatur juga tentang aborsi yang dengan persetujuan atau tanpa persetujuan perempuan tersebut, dengan denda pidana yang berbeda.
 
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis."***

Editor: Bojes Seran

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x